DAN DAMPAKNYA TERHADAP INKLUSI
FINANSIAL DI INDONESIA
Adib Hamdani SSB
Abstrak
Sebuah fenomena di dunia
institusi keuangan yang bertujuan untuk menggandeng semua lapisan masyarakat di
suatu negara untuk ikut serta dalam sektor keuangan dan diyakini dapat
mengurangi kesenjangan sosial. Femonena tersebut disebut dengan inklusi finansial
(financial inclusion), bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang
mencoba menerapkan program ini. Dengan
salah satu program yang dijalankan oleh sektor swasta dan sektor perbankan
yakni branchless banking, merupakan sebuah langkah awal akan adanya realisasi
program tersebut. Namun, pada kenyataanya inklusi finansial belum berjalan
secara maksimal di Indonesia yang dibuktikan dengan masih meningkatnya
kesenjangan sosial di masyarakat.
Penelitian ini akan bersifat
sebagai bahan yang membangun terhadap regulasi pemerintah (regulator’s advice)
dimana penulis memberikan solusi mengenai “formalisasi UMKM ke dalam sistem
perpajakan”, yaitu program yang dijalankan oleh pihak swasta khususnya UMKM
yang memformalkan dirinya menjadi Wajib Pajak. Program ini diyakini akan
membawa beberapa dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan sektor
finansial di Indonesia saat ini digambarkan oleh dua paradoks (twin paradoxes) yang masih timpang
keterkaitannya. Paradoks yang pertama adalah kemajuan Indonesia sebagai
pemimpin dalam sektor microfinance
selama dua puluh lima tahun berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat yang
mengalami kesulitan untuk mengakses sektor keuangan. Hal ini dibuktikan dengan
tingginya angka koefisien Gini yang menjadi indikator kesenjangan ekonomi
mencapai poin 0.41 pada 2011. Padahal, pada faktanya pertumbuhan perekonomian
Indonesia secara umum dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang
sangat signifikan dibanding negara berkembang (emerging country) lainnya. Indonesia mengalami pertumbuhan
rata-rata 6%, menduduki peringkat ketiga setelah Republik Rakyat China dan
India. Paradoks yang kedua adalah kondisi usaha mikro, kecil dan menegah
mengalami kesulitan modal dan kredit macet, sedangkan kondisi sektor perbankan
Indonesia khususnya bank-bank komersial memiliki kas yang cukup, dapat
memberikan kredit dan profitable.
Kedua kondisi ini menjadi pertanyaan yang harus diselesaikan oleh pakar-pakar
ekonomi guna mendukung terwujudnya financial
inclusion di Indonesia.
Financial inclusion merupakan strategi yang dikembangkan oleh beberapa negara
untuk meningkatkan partisipasi seluruh lapisan, baik pemerintah maupun swasta
dalam sektor keuangan guna mempermudah masyarakat untuk menggunakan jasa
keuangan. Di Indonesia, strategi ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
ekonomi melalui pengentasan kemiskinan, distribusi pendapatan dan stabilitas
keuangan dengan sistem yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pihak.
Salah satu program
yang dikembangkan oleh pemerintah melalui sektor perbankan dalam mensukseskan
terwujudnya financial inclusion di
Indonesia adalah branchless banking. Branchless banking merupakan program
inovasi di bidang saluran distribusi dimana jasa keuangan yang diberikan kepada
masyarakat tidak melalui kantor cabang resmi, namun diberikan melalui
penggunaan teknologi seperti operator jaringan telekomunikasi, dan beberapa
instansi pemerintahan seperti PT Pos Indonesia. Program branchless banking memberikan keuntungan bagi bank, yaitu
meminimalisasi biaya operasional dan alokasi sumber daya manusia. Di sisi lain,
program ini juga memberikan keuntungan bagi pihak swasta yang menjadi partner pelaksana program branchless banking seperti perusahaan
penyedia jasa telekomunikasi, mengingat tingginya jumlah pengguna telepon
genggam di Indonesia.
Kerjasama antar
institusi juga sangat penting dalam perwujudan financial inclusion, khususnya kerjasama pihak swasta yang memiliki
program-program inovasi lainnya dan BUMN ataupun pemerintah sebagai regulator
serta penyedia infrastruktur ke seluruh pelosok negeri.
1.2 Tujuan Penulisan
Kertas kerja ini
dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
1. Mengetahui strategi-strategi dan tindakan nyata
yang dapat dilakukan oleh sektor swasta dalam mendukung terwujudnya financial inclusion di Indonesia.
2. Mengetahui pengaruh terbesar dari sektor
perbankan (bank led) atau sektor
teknologi (technological led) yang
dapat mendorong operasional branchless
banking beserta kelebihan, kekurangan dan pengaruhnya di segala aspek,
terutama regulasi.
II. PEMBAHASAN
MASALAH
2.1 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi sektor
swasta di Indonesia
Kementrian Negara Koperasi
dan UKM mendefinisikan UMKM sebagai berikut:
·
Usaha mikro adalah sebuah kegiatan ekonomi yang dimiliki
oleh perorangan atau usaha perorangan dengan aktiva bersih sebesar Rp. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, dengan
tingkat penjualan tidak kurang dari Rp. 300 juta.
·
Usaha kecil adalah sebuah kegiatan ekonomi yang
dijalankan oleh perorangan atau bisnis independen, bukan sebuah cabang, anak
perusahaan atau bagian dari bisnis entitas lain yang secara langsung maupun tidak
langsung dimiliki atau dikontrol oleh perusahaan menengah atau besar dengan
aktiva bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah
dan bangunan. Serta memiliki penjualan lebih besar dari Rp 300 juta sampai
dengan Rp 2.5 miliar.
·
Usaha menengah adalah sebuah kegiatan ekonomi yang
dijalankan oleh perorangan atau bisnis independen, bukan sebuah cabang, anak
perusahaan, atau bagian dari bisnis entitas lain yang secara langsung maupun
tidak langsung dimiliki atau dikontrol oleh perusahaan kecil atau besar. Dengan
aktiva besar antara Rp 500 juta sampai 10 miliar, tidak termasuk dengan tanah
dan bangunan dan penjualan mencapai lebih dari Rp 2.5 miliar sampai 50 miliar.
Dari
pengertian di atas, jumlah dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki
pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Grafik 2.1
menunjukan perbandingan antara bisnis unit UMKM dengan unit perusahaan besar,
dimana meningkatnya jumlah UMKM dalam beberapa tahun terakhir dari tahun 2005
sampai 2010 yang terhitung sebanyak 99 persen dari unit bisnis di Indonesia.
UMKM juga menyumbang lebih dari 50 persen dari PDB indonesia yang ditunjukan
pada Grafik 2.2.
Grafik
2.1. Bisnis unit di
Indonesia di dominasi oleh UMKM (UMKM: sumbu disebelah
kanan, dalam jutaan)
Grafik
2.2 UMKM memberikan
kontribusi lebih dari 50% dari total PDB (di sebelah kiri)(sisi kiri dalam persen, kanan
dari miliar rupiah)
![]() |
Sementara
itu, penyerapan tenaga kerja UMKM bervariasi antara satu sektor ekonomi dengan
sektor yang lain dan juga bergantung terhadap ukuran perusahaan. Untuk bisnismikro, sektor pertanian
– termasuk peternakan, perikanan dan kehutanan – adalah penyumbang terbesar
dalam hal penyerapan tenaga kerja diikuti oleh sector perdagangan, hotel dan restoran. Untuk bisnis
kecil, sektor manufaktur merupakan penyumbang terbesar
penyerapan tenaga kerja diikuti oleh sector
perdagangan, hotel dan restoran. Untuk bisnis menengah, sektor
manufaktur juga menjadi penyumbang angka terbesar dalam hal
penyerapan tenaga kerja, diikuti oleh sektor pertanian dan konstruksi
di tempat kedua dan ketiga secara berurutan. Secara keseluruhan, sektor
ekonomi seperti pertanian;perdagangan, hotel dan restoran; manufaktur; dan konstruksi mendominasi penyerapan tenaga kerja UMKM. Di sisi lain,
semakin besar ukuran suatu bisnis, justru akan menurunkan ketergantungannya
terhadap sektor pertanian. Dan, semakin kecil ukuran perusahaan, kendala akses
pendanaan dari sektor perbankan pun pada umumnya akan cenderung meningkat.
Grafik 2.3 Penyerapan tenaga kerjaUMKM
bervariasi dan
bergantung dari jenis
sektorekonomi
dan ukuran perusahaan (2010, Usaha mikro pada sumbu sisi
kiri, dalam ribuan orang)
![]() |
Bahkan
saat ini, jumlah nilai investasi UMKM hampir setengah dari total investasi
bisnis swasta di Indonesia. Namun, pertumbuhan dari investasi perusahaan besar
sedikit lebih besar daripada investasi di UMKM. Grafik 2.4 menunjukkan 49.19
persen dari investasi bisnis swasta yang berasal dari UMKM, sementara 50.81
persen berasal dari investasi perusahaan besar. Kontribusi UMKM terhadap total
investasi swasta pada dasarnya bersumber dari bisnis menengah dengan menyumbangkan 23.24 persen dari nilai
investasiUMKM. Dalam hal pertumbuhan investasi, UMKM rata-rata mengalami
pertumbuhan sebesar 10 persen dari tahun 2009 ke 2010, sedangkan perusahaan
besar tumbuh sebesar 15 persen tahun 2010.
Diantara
UMKM, tingkat pertumbuhan terbesar adalah berasal daribisnis mikro yang mencapai 13.72 persen, diikuti oleh bisnis kecil
dan menengah 9.5 persen dan 9.78 persen secara berurutan. Potensi pertumbuhan
investasi dari sektor mikro menunjukkan angka terbesar, namun justru masalah
kendala akses pendanaan cenderung berada di sektor mikro.
Grafik 2.4. UMKM memberikan kontribusi hampir separuh dari total investasi swasta(Investasi dari usaha mikro,kecil dan
menengah pada sisi kanan, dalam triliun rupiah)
|
2.2 Formalisasi UMKM mendorong inklusi finansial
2.2.1 Profil pengusaha di Indonesia berdasarkan survei
Data
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada tahun 2012 menunjukkan bahwa
sebagaian besar pengusaha di Indonesia di sektor non-formal mempunyai rata-rata
tingkat pendapatan bersih per bulan di bawah Rp 20 juta. Grafik 2.5 menunjukkan
bahwa pengusaha-pengusaha non-formal di Indonesia sebagaian besar berada di
sektor UMKM dengan pendapatan bulanan pekerja yang relatif kecil.
Grafik
2.5. Densitas Distribusi
Normal
Namun, jika melihat lebih jauh kontribusi di sektor UMKM terhadap
PDB Indonesia yang begitu besar yakni melebihi 50 persen (Grafik2.2), hal ini dapat disimpulkan bahwa
sektor UMKM memiliki potensi yang signifikan untuk meningkatkan pendapatan
pajak negara.
2.2.2 Perlunya formalisasi sektor UMKM ke dalam sistem perpajakan
di Indonesia
Bersamaan dengan mendorong perkembangan ekonomi melalui
pertumbuhan UMKM, upaya peningkatan pendapatan pajak juga menjadi hal penting
di Indonesia. Selain pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang nantinya
diperuntukkan dalam pembiayaan berbagai pengeluaran pemerintah, pajak juga
melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang memiliki
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuan ekonominya
lebih rendah. Oleh karena itu, demi tercapainya redistribusi pendapatan,
tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk pelaku UMKM dalam malaksanakan kewajiban
perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat yang harus dipenuhi
sebelum UMKM beralih dari sektor non-formal menjadi sektor formal yang lebih bankable.
Peningkatan wajib pajak juga menjadi hal penting dalam
rangka mendorong pendapatan pajak pemerintah Indonesia. Data dari World Bank berikut
menunjukkan bahwa selama 10 tahun terakhir, tingkat pendapatan pajak per PDB (tax/GDP ratio) di Indonesia masih
sangat rendah. Grafik 2.6 menunjukkan bahwa persentase pendapatan pajak
terhadap PDB di Indonesia hanya 11.8 persen di tahun 2011 dan berada cukup jauh
jika dibandingkan dengan beberapa negara berkembang lainnya, seperti Malaysia,
Filipina, dan Brazil.
|
||||||
![]() |
||||||
|
||||||
Peningkatan pendapatan pajak sangat penting dilakukan oleh pemerintah
Indonesia mengingat bahwa pajak memiliki peran penting sebagai
automatic stabilizer
dalam sebuah negara. Automatic stabilizer
adalah struktur pajak dan program pengeluaran pemerintah yang menyebabkan
anggaran deficituntuk tumbuh secara
otomatis selama menghadapi krisis, atau surplus untuk mengurangi pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi.
Ketika Indonesia menghadapi krisis, pemerintah akan menurunkan pajak (tax rate) guna menstimulasi kegiatan
perekonomian di masyarakat. Sebaliknya, ketika Indonesia dalam masa pertumbuhan
ekonomi yang terlalu tinggi, pemerintah akan menaikkan tax rate dengan tujuan untuk menyerap uang beredar (money supply) yang berlebih di
masyarakat. Oleh karena itu, tanpa adanya pendapatan pajak yang signifikan, Indonesia
tidak akan memiliki pendapatan APBN yang cukup jika terjadi krisis atau gejolak
makro.
2.3 Dampak positif formalisasi UMKM ke dalam sistem
perpajakan
Formalisasi UMKM ke
dalam sistem perpajakan bertujuan meningkatkan kualitas pendataan usaha-usaha
yang berkembang di Indonesia. Apabila formalisasi UMKM dapat dilakukan secara
maksimal, dampak positif yang ditimbulkan sangat besar terhadap pemerintah
maupun UMKM itu sendiri. Dampak positif yang pertama adalah meningkatkan
proporsi investasi di Indonesia. Suksesnya formalisasi pajak juga membawa
dampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak negara seperti yang telah
dipaparkan pada poin 2.2. Meningkatnya pendapatan pajak negara akan berpengaruh
terhadap meningkatnya program-program pemerintah untuk mendorong inklusi
finansial dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM. Formalisasi UMKM juga
akan membuat sektor UMKM menjadi sektor formal yang akan menurunkan kendala
pembiayaan dari sektor perbankan.
Dampak positif formalisasi UMKM lainnya adalah
meningkatkan PDB Indonesia. Meningkatnya pendapatan pajak berpengaruh terhadap
kenaikan pengeluaran negara (government
spending). Selama pengeluaran dialokasikan untuk tujuan produktif, termasuk
untuk mendorong program-program pengembangan UMKM, maka akan meningkatkan output ekonomi.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1.
Dalam mendukung program inklusi finansial kepada sektor
swasta, dalam hal ini UMKM, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh sektor
swasta atau UMKM itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.1.
Perlu kesadaran dari sektor UMKM untuk mendaftarkan diri
ke dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan menjadi Wajib Pajak. Hal ini
penting dikarenakan UMKM yang sudah memiliki nomor wajib pajak akan otomatis
terdaftar di dalam basis data milik pemerintah, sehingga pemerintah dapat
memonitor kinerja UMKM tersebut dalam rangka mendorong pertumbuhan bisnis
mereka. Di saat yang sama, hal ini akan memudahkan pemerintah untuk melakukan
kebijakan terstruktur dengan menjalin kerjasama dengan bank-bank lokal untuk
mendanai UMKM berpotensi yang sudah terdaftar. Pendataan yang baik juga akan
membuat data-data UMKM lebih akurat di tingkat daerah, sehingga pemerintah akan
lebih mudah mengidentifikasi sektor-sektor mana yang dominan di suatu daerah
tertentu, dan sektor-sektor mana yang perlu dibantu oleh akses pendanaan dari
perbankan.
1.2.
Dari Grafik 2.3, terlihat bahwa sebagian besar bisnis
mikro yang menyerap tenaga kerja adalah di sektor pertanian dan jasa. Hal ini
berarti bahwa sektor mikro hanya bertumpu pada dua sektor ini. Hal yang perlu
diperhatikan adalah sektor pertanian ini cukup berisiko dari kacamata perbankan.
UMKM yang hanya bertumpu pada produk-produk bahan mentah, terutama untuk tujuan
ekspor, tentu akan mendapatkan kendala pembiayaan lebih besar dari sektor
perbankan. Hal ini dikarenakan harga-harga bahan mentah bersifat fluktuatif di
pasar internasional, sehingga akan meningkatkan risiko gagal bayar ketika
bank-bank memberikan kredit kepada sektor UMKM tersebut. Dengan demikian,
sektor swasta khususnya UMKM perlu beralih dari sektor pertanian menuju sektor
yang lebih memiliki value-added
seperti sektor manufaktur agar kendala pembiayaan dari sektor perbankan
berkurang.
1.3.
Dalam hal ini
pemerintah juga perlu memberikan credit
guarantee kepada bank-bank yang memberikan kredit kepada sektor-sektor UMKM
potensial yang dapat membuat produk-produk dengan value-added yang lebih tinggi selain di sektor non-pertanian.
Dengan demikian, bank-bank tidak takut akan risiko gagal bayar ketika
berinvestasi dalam mendanai UMKM. Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat
diperluas sebagai penjamin kredit di tingkat lokal.
2.
Dalam rangka mengoptimalkan pengaruh terbesar dari sektor
perbankan (bank led) atau sektor
teknologi (technological led) yang
dapat mendorong operasional branchless
banking;hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
2.1.
Melakukan edukasi dan capacity
building bagi sektor UMKM agar mempunyai kemampuan teknologi informasi,
setidaknya dalam melakukan transaksi perbankan, dan mengoperasikan komputer
dalam kegiatan sehari-hari mereka. Edukasi ini dapat dilakukan oleh
pemerintah-pemerintah lokal beserta lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang
berkonsetrasi untuk pengembangan UMKM.
2.2.
Regulasi-regulasi terkait aktivitas branchless banking kepada sektor UMKM justru sedapat mungkin
diminimalkan karena terlalu banyak regulasi akan menambah kompleksitas yang
akan sulit dipahami oleh sektor UMKM.
2.3.
Mendorong bank-bank lokal dan kecil, seperti Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk melakukan
pendampingan kepada UMKM. Sektor UMKM yang skala aktivitas ekonominya relatif
kecil akan lebih cocok ketika didampingi oleh bank-bank kecil juga, dan bukan
bank-bank besar apalagi bank-bank asing. Dalam konteks ini, perlu dukungan dari
pemerintah sebagai credit guarantee,
termasuk di dalamnya regulasi yang baik, agar memperluas ruang gerak bank-bank
kecil di sektor UMKM. Hal ini secara tidak langsung membatasi ruang gerak atau
pasar bank-bank besar dan asing yang akan masuk ke sektor UMKM. Dengan
demikian, kompetisi yang tidak adil antara bank-bank kecil dan besar dapat
dihindari, sehingga bank-bank kecil dapat mengatur biaya operasional mereka
secara efisien ketika tidak berkompetisi dengan bank-bank besar. Pada akhirnya,
efisiensi biaya dari bank-bank kecil ini akan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan
branchless banking dan teknologinya
yang kemudian berdampak pada turunnya biaya kredit (intermediation cost) bagi sektor UMKM, dan inklusi finansial dapat
diperkuat.
Dari beberapa
langkah diatas, dapat disimpulkan bahwa demi tercapainya kesuksesan financial inclusion, sektor perbankan
memiliki peran yang lebih dominan (bank
led). Ketikan bank led
diimplementasikan, pemerintah secara tidak langsung akan mengikutsertakan
sektor teknologi untuk mendukung branchless banking. Hal ini tidak
berlaku sebaliknya, ketika technological
led diutamakan, sektor perbankan belum tentu dapat berkembang dan
diikutsertakan dalam program inklusi finansial karena adanya ketidaksiapan
menghadapi perubahan teknologi.
HALAMAN PUSTAKA
Kementrian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2013). Data Usaha Mikro,
Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2010 – 2011. Diunduh 17
April 2013 dari http://www.depkop.go.id/
Mourougane, A.
(2012). Promoting SME development in Indonesia. OECD Economics Department
Working Papers, No. 995, OECD Publishing. Diunduh pada 16 April 2013 dari
http://dx.doi.org/10.1787/5k918xk464f7-en
Rand, J., &
Torm, N. (n.d). The benefits of formalization: evidence from vietnamese smes.
Diunduh 16 April 2013 dari mit.econ.au.dk/dgpe/dgpe-workshop-2010/torm.pdf
World
Bank. (2013). Tax revenue (% of GDP). Diunduh 18 April 2013 dari
http://data.worldbank.org/indicator/GC.TAX.TOTL.GD.ZS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar