PELANGGARAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL
(Studi Kasus Pada PT. Indofood Sukses Makmur,
Tbk. Taiwan)
Mohammad Yaskun
Manajemen Fakultas
Ekonomi UNISLA
Email: m.yaskun99@gmail.com
ABSTRAK
Etika bisnis merupakan sebuah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup kompleksitas aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk sebuah nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang baik, adil dan sehat dengan semua pelanggan, mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat. Masalah yang menjadi bahan kajian penelitian ini mengenai etika bisnis. Pembahasannya mengenai pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan multi nasional dalam kegiatan pemasarannya. Perusahaan yang menjadi obyek penelitian adalah PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. Taiwan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. Taiwan dengan melakukan perbuatan yang sangat merugikan konsumen, memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mie instan Indofood yang berdampak buruk pada konsumen di Taiwan dan juga masalah mengenai ilegalnya produk tersebut.
Kata kunci: etika bisnis, etika pemasaran
PENDAHULUAN
Keberhasilan sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak hanya dilihat
dari produk berkualitas yang dihasilkan, tetapi juga dari layanan yang
diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Bisnis yang baik harus
beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar
(makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam
berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian negara semakin membaik.
Untuk mencapai hal tersebut maka dalam menjalankan bisnis, salah satu yang terpenting untuk
diperhatikan adalah etika berbisnis. Karena seperti yang kita ketahui, bisnis
juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dijalankan oleh pelakunya,
baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan
langsung maupun tidak langsung. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan
yang sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan
yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi dipasar lokal ataupun internasional
serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value creation) yang
tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. dalam
memperluas segmen pasarnya melakukan ekspor ke pasar internasioanl khusunya ke
negara tujuan Taiwan untuk produknya mie instan. Pada tahun 2010 timbul masalah
yang diakibatkan tidak percaya lagi konsumen mie instan produksi PT. Indofood di
Taiwan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini dirumuskan
sebagai berikut :
1.Bagaimana bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk.?
2.Apa faktor yang menyebabkan PT.
Indofood Sukses Makmur, Tbk. melakukan pelanggaran etika bisnis?
Tujuan Penelitian
dikarenakan diindikasikan terdapat kandungan zat
yang berbahaya bagi konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut.
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, jurnal ini disusun
dengan tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bentuk
pelanggaran etika bisnis yang dilakukan
oleh PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk.
2. Untuk mengetahui faktor
yang menyebabkan PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. melakukan pelanggaran etika bisnis
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang ingini dicapai dari penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Diharapkan penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman
tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.
2. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan dalam bidang
etika bisnis khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat
menjadi bahan acuan bagi siapa saja untuk
kedepannya dalam berbisnis.
LANDASAN TEORI
Pengertian Etika Bisnis……………………………………………………………
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau
kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup
yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang
lainnya.
Suatu etika membutuhkan evaluasi kritis atas seluruh situasi yang terkait. Dibutuhkan semua
informasi sebanyak-banyaknya dan selengkap mugkin (komprehensif) baik yang
menyangkut nilai dan norma moral, maupun informasi empiris tentang situasi yang
belum terjadi atau telah terjadi untuk memungkinkan seseorang bisa mengambil
keputusan yang tepat, baik tentang tindakan yang akan maupun yang telah
dilakukan oleh pihak tertentu.
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi dan perilaku bisnis. Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang
tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku
bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang
kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa
dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
Prinsip-prinsip Etika
Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah
lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam
bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya. Sony
Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Otonomi
2.
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi
kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja
mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu
karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan
dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya
perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
3.
a). Memberikan produk dan
jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
4.
b). Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk
pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
5.
c). Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan
pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga
kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
6.
d). Perusahaan harus
menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
7.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran
merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik
berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
a) Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Pelaku bisnis disini secara apriori saling percaya satu sama lain, bahwa
masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak
melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama
lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan
pihak yang bertindak curang tersebut.
b) Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena
jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar
yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
c) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja, dan berkait dengan kepercayaan.
Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai
dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh
Aristoteles adalah:
a) Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang
sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis,
keadilan legal menuntut agar negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku
ekonomi.
b) Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara
orang yang satu dan yang lain. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai
kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
c) Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu
distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara.
Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun-tungkan
satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis
haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas
Moral
Prinsip ini menyarankan
dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan
nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip
yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang
merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Karena menurut Adam
Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm,
bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika
bisnis lainnya.
Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
a.
Mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish
Interest)
b. Adanya sikap serakah.
Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh
kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi
kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
c. Tekanan Persaingan
terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika perusahaan
berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali
terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi
tingkat proftabilitas mereka.
d. Pertentangan antara
Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal
Values)
Masalah etika dapat
pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau
menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
e. Perusahaan ingin
menguasai pangsa pasar.
f. Lemahnya kedudukan
lembaga yang melindungi konsumen.
Lembaga perlindungan
konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran
sangat mungkin terus terjadi.
g.
Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan
material berbahaya.
h.
Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Dengan bertujuan
mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang tidak
memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar sehingga
pelanggaran dapat terjadi.
Etika Dalam Kegiatan
Pemasaran
Pada dasarnya kegiatan pemasaran merupakan fungsi utama dalam menentukan
bisnis perusahaan. Tenaga pemasaran merupakan sarana penghubung utama
perusahaan dengan konsumen atau merupakan ujung tombak bisnis perusahaan.
Dalam persaingan pemasaran yang begitu ketat, kadang kita menemukan
perusahaan yang melakukan pemasaran tanpa memperhatikan etika. Hal ini mungkin
secara jangka pendek untung, namun jika untuk jangka panjang akan rugi. Karena
masyarakat akan meninggalkan perusahaan yang melakukan kegiatan yang tidak etis
tersebut.
Ada 3 faktor yang dapat mempengaruhi seorang manajer pemasaran untuk
melakukan tindakan tidak etis, yaitu :
1. Manajer sebagai pribadi manusia, ada rasa untuk memenuhi kebutuhan
pribadinya, untuk menangkalnya dibutuhkan pendidikan agama dan moral yang baik.
2. Kepentingan
korporasi, adanya tekanan manajemen yang membuat seorang manajer dipaksa dengan
kondisi tertentu biasanya dengan target yang sulit dicapai sehingga melakukan
apa pun untuk mencapainya.
3. Lingkungan, yang ada disekitarnya yang langsung maupun tidak langsung
membentuk perilaku manajer pemasaran itu.
METODOLOGI PENELITIAN
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. terkait dengan penarikan produk mie instan Indofood yang telah di ekspor
ke negara Taiwan.
Data dan Variabel Penelitian
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data
sekunder merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan
menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian. Variabel yang akan
digunakan dalam penelitian ini adalah pelanggaran etika bisnis yang
dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. di Taiwan.
Metode Pengumpulan Data
1. Studi Pustaka (library research)
Metode pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan
dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ilmiah.
2. Observasi
Untuk mendapatkan data
dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel berita
yang terdapat di beberapa portal berita.
Analisa Data
Metode analisis yang
digunakan adalah analisa deskriptif yang mengacu pada data sekunder.
PEMBAHASAN
Profil Perusahaan
PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. merupakan produsen berbagai jenis makanan dan
minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada
tanggal 14 Agustus 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Pangan Jaya Intikusuma yang
pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini
mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. memiliki orientasi pasar, dimana produksi yang
dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan permintaan pasar. Perusahaan selalu
berusaha memenuhi kebutuhan konsumen, baik dalam kuantitas maupun kualitas
produk. Oleh karena itu, perusahaan selalu mengembangkan inovasi guna memenuhi
kepuasan pelanggan, khususnya selera konsumen.
Visi dan misi yang ditunjukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. adalah
realistik, spesifik, dan meyakinkan yang merupakan penggambaran citra, nilai,
arah dan tujuan untuk masa depan perusahaan.
Permasalahan Mie Instan
PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. di Taiwan
Inilah potret kekisruhan mie instan Indofood di Taiwan – Kontan.co.id, Senin 10
Oktober 2010 18:29 WIB, Jakarta. Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk
mie instan Indonesia mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate)
yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Kandungan ini
ditemui dalam mi instan yang diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk.. “Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi
peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini
bahwa produk yang dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk
pasar Taiwan,” jelas Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran persnya,
Senin (11/10). ………………………
Atas kasus ini, Komisi VI DPR RI pun meminta klarifikasi dari Kementerian
Perdagangan (Kemdag). “Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai
pelarangan masuk mie instan ke Taiwan,” kata Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB
saat melakukan rapat kerja dengan Kemdag; yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala
Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara, hari ini. Bambang Mulyatno,
Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
disela-sela rapat kerja di komisi VI DRP RI di Jakarta, hari ini menguraikan
kisruhnya mi instan Indonesia di Taiwan. Menurutnya, temuan pemerintah Taiwan ini
mengindikasikan adanya persaingan pasar mi instan di negara itu. Pasalnya, mi instan
dari Indonesia mengalami kenaikan ekspor karena jumlah konsumsinya yang
meningkat. Bayangkan konsumennya saja dari Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) bisa mencapai 150.000 orang, belum termasuk orang-orang yang ada disekitarnya,
kata Bambang.
Pelanggaran Dalam Etika Pemasaran dan Produksi Indomie di Taiwan
TEMPOInteraktif, Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan
berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan
menemukan bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia. Pusat Keamanan Makanan
Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden
tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan
mie-mie tersebut diperkirakan
dibawa ke Thailand secara ilegal.
Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mie merek lain. Sementara,
para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena
harganya enak dan murah. Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan
itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang methyl
p-hydroxybenzoate dan benzoic acid
ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk
kosmetik. Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di
makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut
dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet
tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang
banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu
banyak mengkonsumsi asam.
Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari
supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK)
Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan
di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip
penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan
pengawet terlarang di Indomie. “Mie Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong
melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK) Trading. “Produk yang
mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal.”
Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk., mengatakan
produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional.) “ICBP menegaskan bahwa
produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius
Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi
di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang
diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,”
ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood,
Senin (11/10).
Hasil Penelitian
Berdasarkan uraian artikel berita diatas, ditemukan beberapa pelanggaran
etika bisnis yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. diantaranya :
1. Kandungan zat yang terlarang di negara tersebut sebagai penyebab produk
ini ditarik dari peredarannya, Diperkirakan bahwa kandungan dalam produk mie
instan tersebut memiliki zat bahan kosmetik, yaitu methyl p-hydroxybenzoate
dan benzoic acid.
2. Diperkirakan juga bahwa produk yang masuk ke Taiwan adalah produk
ilegal, dan bukan milik PT. Indofood. Akan tetapi masih menjadi tanggung jawab
PT. Indofood untuk mengklarifikasi zat yang ada dalam produk Indomie mereka.
Kasus diatas menerangkan adanya perbedaan standar mutu yang digunakan
produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda
ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet, dalam hal ini Indonesia memakai
standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional. Seperti yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
722/MENKES/PER/IX/88 tentang bahan tambahan makanan menteri kesehatan Republik
Indonesia yang berisi :
a) Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 235/Menkes/Per/VI/79 tentang
Bahan Tambahan Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/Per/VI/79
tentang Perubahan Wajib Daftar Makanan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
238/Menkes/SJ/VI/79 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Analisa Pada
Setiap Impor Bahan Tambahan Makanan.
b) Bahwa setiap orang yang memproduksi makanan untuk diedarkan menggunakan
bahan apapun yang dinyatakan terlarang sebagai bahan tambahan pangan. Sedangkan Taiwan
menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok
masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan
investigasi lebih lanjut. Pada Pasal 4 ( C ) UU PK adalah menyinggung tentang hak konsumen
(konsumen di Taiwan) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penulisan ini dapat kita simpulkan bahwa pelanggaran etika bisnis
dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
menciptakan nilai (value creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu
landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Seperti pada kasus PT. Indofood Sukses
Makmur, Tbk. (produk mie instan) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut. PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka dan
juga masalah mengenai ilegalnya produk tersebut.
Saran
Seharusnya PT. Indofood lebih jeli dalam menggunakan zat-zat kandungan yang
ada di dalam produk mereka. Seperti halnya produk Indomie, memang disukai oleh
masyarakat Indonesia di luar negeri dengan harga murah dan rasa yang enak. Akan
tetapi ketika menggunakan kandungan yang membahayakan, itulah yang melanggar
etika produksi. Untuk prediksi bahwa produk di Taiwan itu adalah ilegal, PT.
Indofood harus lebih jeli dalam pengawasan produk-produk mereka yang telah di
distribusi. Jangan sampai ketika sudah di distribusi ke negara lain, di negara
lain itu diolah kembali dengan kandungan berbahaya untuk dikonsumsi.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis: Cara Cerdas dalam
Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
Jakarta: Grafindo.
Bartono, P.H., SE. 2005. Today Business Ethics, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Beekun, Rafik Issa. 1997. Islamic Business Ethics. Herndon, VA: International Institute of Islami Thought
Bennet, Johm C. 1997. “Principles and The Context, Can Ethical Principles Guide Action?” Dalam Bennet, John C. et al. Storm over Ethics. United Churches Press, The Bethany Press: Cambridge.
H. Triyo Rachmadi, S.Kep. (2013, 08 Oktober). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Kebumenkab.go.id [Online]. Tersedia: http://www.kebumenkab.go.id/index.php/public/article/detail/44
Kustin Ayuwuragil D. Tanpa Tahun. Biografi Indofood CBP Sukses Makmur. Profil.merdeka.com [Online]. Tersedia: http://profil.merdeka.com/indonesia/i/indofood-cbp-sukses-makmur/
Suhendra. (2010, 11 Oktober). Laris Manis di Taiwan, Kasus Indomie ‘Berbahaya’ Berindikasi Perang Dagang. Finance detik.com [Online]. Tersedia: http://finance.detik.com/read/2010/10/11/141628/1461188/4/laris-manis-di-taiwan-kasus-indomie-berbahaya-berindikasi-perang-dagang
Wikipedia. (2014, 29 Juli). Indofood Sukses Makmur. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Indofood_Sukses_Makmur
Bartono, P.H., SE. 2005. Today Business Ethics, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Beekun, Rafik Issa. 1997. Islamic Business Ethics. Herndon, VA: International Institute of Islami Thought
Bennet, Johm C. 1997. “Principles and The Context, Can Ethical Principles Guide Action?” Dalam Bennet, John C. et al. Storm over Ethics. United Churches Press, The Bethany Press: Cambridge.
H. Triyo Rachmadi, S.Kep. (2013, 08 Oktober). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Kebumenkab.go.id [Online]. Tersedia: http://www.kebumenkab.go.id/index.php/public/article/detail/44
Kustin Ayuwuragil D. Tanpa Tahun. Biografi Indofood CBP Sukses Makmur. Profil.merdeka.com [Online]. Tersedia: http://profil.merdeka.com/indonesia/i/indofood-cbp-sukses-makmur/
Suhendra. (2010, 11 Oktober). Laris Manis di Taiwan, Kasus Indomie ‘Berbahaya’ Berindikasi Perang Dagang. Finance detik.com [Online]. Tersedia: http://finance.detik.com/read/2010/10/11/141628/1461188/4/laris-manis-di-taiwan-kasus-indomie-berbahaya-berindikasi-perang-dagang
Wikipedia. (2014, 29 Juli). Indofood Sukses Makmur. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Indofood_Sukses_Makmur