Indentifikasi terhadap potensi dan sumber daya desa masih menjadi
kendala tersendiri bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam pembangunan
nasional yang berkelanjutan. Banyak faktor yang mempengaruhi kendala
optimalisasi penggalian potensi desa, baik secara internal maupun
eksternal. Peran pemerintah desa sangat besar dalam mengelola dan
mengoptimalkan berbagai potensi yang ada di desa untuk dikembangkan dan
dimaksimalkan pengelolaannya sebagai bagian penting dalam pembangunan
desa yang mandiri.
Selain faktor kendala kurang optimalnya identifikasi sumber daya lokal/desa, optimalisasi hasil produksi desa juga sangat lemah dalam pengelolaan dan pengembangan desa. Misalnya desa yang berbasis pertanian, potensi hasil produksi pertanian masih kurang terkontrol dalam hal intervensi harga pangan. Lemahnya control dapat mengakibatkan rendahnya nilai tawar hasil panen masyarakat desa, yang ada adalah didominasi oleh para tengkulak dengan harga yang sangat murah.
Sementara itu, akses hasil panen desa kurang didukung oleh akses transportasi dan infrastruktur lainnya dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, sehingga hasil panen berhenti pada area tengkulak.
Pun demikian, pengetahuan dan pemberdayaan sumber daya desa/ masyarakat desa jarang mempunyai pemikiran jangka panjang terhadap hasil panen, yang penting panen, kemudian dijual dan mendapatkan uang, serta ada jaminan pangan untuk masa tertentu yang sudah menjadi harapannya. Masyarakat desa lebih banyak mengkonsumsi hasil panennya dari pada menjualnya lagi, karena sejatinya, panen bagi mereka adalah untuk bertahan hidup, jika ada lebih dan kebutuhan lainnya, dengan sendirinya dijual secara berkala.
Hal ini menjadi problem tersendiri bagi masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak hanya berpacu pada aspek kebutuhan sehari-hari, tapi jaminan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sehingag dibutuhkan sebuah perubahan paradigma bagi masyarakat desa untuk berpikir secara logis dan kreatif dalam rangka berpartisipasi aktif terhadpa program ketahanan pangan dari pemerintah untuk kemandirian desa yang lebih baik.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencanangkan 5000 Badang Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam program kerjanya sebagai konsep pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan.
BUMDes menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, peran dan fungsi BUMDes dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 37ayat (1) point b bahwa untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUMDes dapat mendirikan badah usaha BUMDes.
Pendirian BUMDes harus ditangkap secara baik dan proporsional oleh masyarakat desa, Pengembangan BUMDes tidak hanya berfungsi seperti pengelolaan desa, simpan pinjam seperti koperasi atau seperti KUD. Namun lebih luas, BUMDes harus menjadi sumber dari penghasilan pemerintah desa dalam mengembangkan dan membangun desa menjadi lebih baik.
Pembangunan BUMDes harus mengedepankan aspek potensi lokal dan sumber daya desa. Hasil potensi desa harus dikelola secara baik dan professional, tentunya melalui pembangunan BUMDesa sebagai pengelola hasil produksi masyarkat desa. Petani padi misalnya, harus mampu menjadikan BUMDes gerakan utama dalam pengelolaan padi. Tidak hanya bersifat tekstual, namun lebih kepada pengembangan produksi padi menjadi bahan bermutu dan bernilai tinggi. Sehingga nilai jual hasil produksi pertania mempunyai nilai tawar tinggi.
Hasil pertanian yang dikelola oleh BUMDes lebih bersifat terstruktur dan dapat dikelola secara baik dengan berbagai inovasi dan kreasi yang harus dimiliki oleh sumber daya desa. Masyarakat desa tidak hanya menjadi obyek dan konsumen utama terhadap hasil panennya, namun BUMDes lebih menjadikan hasil produksi mempunyai akses pasar yang dapat membantun masyarakat desa dalam memasarkan hasil panennya.
Hasil panen yang dikelola oleh BUMDes dengan pasar yang baik dan mencetak produksi hasil panen dengan mutu dan nilai tinggi, dapat mengankat aspek perekonomian masyarakat desa. Sehingga masyarakat desa potensi desa menjadi tumpuan utama bagi masyarakat desa dalam mengembangkan potensinya sebagi akselerasi dari peningkatan ekonomi desa yang lebih baik.
Oleh karena itu, pembangunan BUMDes menjadi alternative strategi bagi pemerintah desa untuk membangun desa berbasis hasil panen dan pengembangn hasil produksi potensi desa. Sehingga menciptakan ekonomi desa yang lebih baik, penghasilan pemerintah desa semakin tinggi, serta ketahanan pangan masyarakat dapat tercapai.
Perekonomian masyarakat desa yang baik dapat mengantarkan pemerintah desa lebih sejahtera, dengan demikian, pembanguan desa yang berkelanjutan dapat diaplikasikan dengan berbagia program pembinaan dan pemberdayaan bagi masyarakat desa yang lebih baik. Pun demikian, seiring dengan semakin baiknya infrastruktur desa, sumber daya yang berkualitas serta sistem dan tatanan pemerintahan menjadi lebih baik, yang dipengaruhi oleh kesejahteraan bagi stakeholder desa.
Oleh dari pembangunan desa dapat berjalan secara berkelanjutan, dan hasil panen masyarkat dapat dijadikan sebagai indicator keberhasilan pembangunan desa dengan berbagai hasil produksi yang inovatif dan kreatif. Jika memungkinkan, BUMDes dapat berperan penting dalam melabelkan pemerintah desa dengan paten hasil produksi desa untuk ditawarkan dan dipasarkan secara global, sehingga sentra-sentra produksi dapat memberikan implikasi terhadap ketertarikan masyarakat lain terhadap potensi yang dimiliki oleh desa, sehingga dengan demikian, kemandirian desa dapat tercapai dengan baik dengan masyarakat desa yang makmur, sejahtera dan sentosa.
Belajar istiqamah, semoga selalu barakah dan bermanfaat.
Oleh: Hayat Dosen Unisma
Malang, 04 Maret 2015.
Selain faktor kendala kurang optimalnya identifikasi sumber daya lokal/desa, optimalisasi hasil produksi desa juga sangat lemah dalam pengelolaan dan pengembangan desa. Misalnya desa yang berbasis pertanian, potensi hasil produksi pertanian masih kurang terkontrol dalam hal intervensi harga pangan. Lemahnya control dapat mengakibatkan rendahnya nilai tawar hasil panen masyarakat desa, yang ada adalah didominasi oleh para tengkulak dengan harga yang sangat murah.
Sementara itu, akses hasil panen desa kurang didukung oleh akses transportasi dan infrastruktur lainnya dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, sehingga hasil panen berhenti pada area tengkulak.
Pun demikian, pengetahuan dan pemberdayaan sumber daya desa/ masyarakat desa jarang mempunyai pemikiran jangka panjang terhadap hasil panen, yang penting panen, kemudian dijual dan mendapatkan uang, serta ada jaminan pangan untuk masa tertentu yang sudah menjadi harapannya. Masyarakat desa lebih banyak mengkonsumsi hasil panennya dari pada menjualnya lagi, karena sejatinya, panen bagi mereka adalah untuk bertahan hidup, jika ada lebih dan kebutuhan lainnya, dengan sendirinya dijual secara berkala.
Hal ini menjadi problem tersendiri bagi masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak hanya berpacu pada aspek kebutuhan sehari-hari, tapi jaminan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sehingag dibutuhkan sebuah perubahan paradigma bagi masyarakat desa untuk berpikir secara logis dan kreatif dalam rangka berpartisipasi aktif terhadpa program ketahanan pangan dari pemerintah untuk kemandirian desa yang lebih baik.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencanangkan 5000 Badang Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam program kerjanya sebagai konsep pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan.
BUMDes menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, peran dan fungsi BUMDes dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 37ayat (1) point b bahwa untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUMDes dapat mendirikan badah usaha BUMDes.
Pendirian BUMDes harus ditangkap secara baik dan proporsional oleh masyarakat desa, Pengembangan BUMDes tidak hanya berfungsi seperti pengelolaan desa, simpan pinjam seperti koperasi atau seperti KUD. Namun lebih luas, BUMDes harus menjadi sumber dari penghasilan pemerintah desa dalam mengembangkan dan membangun desa menjadi lebih baik.
Pembangunan BUMDes harus mengedepankan aspek potensi lokal dan sumber daya desa. Hasil potensi desa harus dikelola secara baik dan professional, tentunya melalui pembangunan BUMDesa sebagai pengelola hasil produksi masyarkat desa. Petani padi misalnya, harus mampu menjadikan BUMDes gerakan utama dalam pengelolaan padi. Tidak hanya bersifat tekstual, namun lebih kepada pengembangan produksi padi menjadi bahan bermutu dan bernilai tinggi. Sehingga nilai jual hasil produksi pertania mempunyai nilai tawar tinggi.
Hasil pertanian yang dikelola oleh BUMDes lebih bersifat terstruktur dan dapat dikelola secara baik dengan berbagai inovasi dan kreasi yang harus dimiliki oleh sumber daya desa. Masyarakat desa tidak hanya menjadi obyek dan konsumen utama terhadap hasil panennya, namun BUMDes lebih menjadikan hasil produksi mempunyai akses pasar yang dapat membantun masyarakat desa dalam memasarkan hasil panennya.
Hasil panen yang dikelola oleh BUMDes dengan pasar yang baik dan mencetak produksi hasil panen dengan mutu dan nilai tinggi, dapat mengankat aspek perekonomian masyarakat desa. Sehingga masyarakat desa potensi desa menjadi tumpuan utama bagi masyarakat desa dalam mengembangkan potensinya sebagi akselerasi dari peningkatan ekonomi desa yang lebih baik.
Oleh karena itu, pembangunan BUMDes menjadi alternative strategi bagi pemerintah desa untuk membangun desa berbasis hasil panen dan pengembangn hasil produksi potensi desa. Sehingga menciptakan ekonomi desa yang lebih baik, penghasilan pemerintah desa semakin tinggi, serta ketahanan pangan masyarakat dapat tercapai.
Perekonomian masyarakat desa yang baik dapat mengantarkan pemerintah desa lebih sejahtera, dengan demikian, pembanguan desa yang berkelanjutan dapat diaplikasikan dengan berbagia program pembinaan dan pemberdayaan bagi masyarakat desa yang lebih baik. Pun demikian, seiring dengan semakin baiknya infrastruktur desa, sumber daya yang berkualitas serta sistem dan tatanan pemerintahan menjadi lebih baik, yang dipengaruhi oleh kesejahteraan bagi stakeholder desa.
Oleh dari pembangunan desa dapat berjalan secara berkelanjutan, dan hasil panen masyarkat dapat dijadikan sebagai indicator keberhasilan pembangunan desa dengan berbagai hasil produksi yang inovatif dan kreatif. Jika memungkinkan, BUMDes dapat berperan penting dalam melabelkan pemerintah desa dengan paten hasil produksi desa untuk ditawarkan dan dipasarkan secara global, sehingga sentra-sentra produksi dapat memberikan implikasi terhadap ketertarikan masyarakat lain terhadap potensi yang dimiliki oleh desa, sehingga dengan demikian, kemandirian desa dapat tercapai dengan baik dengan masyarakat desa yang makmur, sejahtera dan sentosa.
Belajar istiqamah, semoga selalu barakah dan bermanfaat.
Oleh: Hayat Dosen Unisma
Malang, 04 Maret 2015.